Hukum militer adalah perundang-undangan nasional yang subyek hukumnya adalah anggota militer atau orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, hukum militer antara lain membahas tentang kejahatan-kejahatan perang
Buku ini dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk ikut serta menanggulangi kelangkaan bahan, kepustakaan hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia, khususnya di bidang hukum pidana yang sumber aslinya menggunakan bahasa Belanda