Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya gun…
Menurut Imam Abu Hanifah, Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan