Meletusnya gerakan politik dan bersenjata dari Gerombolan Cina Komunis (GCK) di Kalimantan Barat yang tersusun dalam organisasi Pasukan Gerilya Serawan (PGRS) dan Pasukan Rakyat Kalimantan Utara (PARAKU) sebagai ekses terbentuknya Negara Federasi Malaysia 16 September 1963.
Memaparkan dasar hukum kekuasaan negara melalui Presiden dalam menyelenggarakan Operasi Militer Perang
BPO ini guna mewujudkan penyelenggaraan operasi militer TNI AD yang mampu mengakomodasi dinamika perkembangan lingkungan strategis